Arkeologi itu original,
sebuah kalimat pembuka yang saya pahami bahwa nilai sebuah benda arkeologi
terletak pada originalitas. Berbicara originalitas, para pemerhati, akademisi
yang fokus pada benda arkeologi dihadapkan dengan pelestarian. Dalam prinsip
pelestarian arkeologi, melestarikan bukan merubah bentuk, melestarikan bukan merubah
nilai, bahwa menghilangkan kandungan informasi benda arkeologi.
Informasi yang
terkandung dalam suatu benda arkeologi, memiliki mistri yang datang bahkan bisa
menjadi bagian dalam pelaksanaan ilmu praktis. Walaupun demikian dalam prinsip
pelestarian arkeologi harus ada kategori dalam pelestarian tidak semua benda
peninggalan masa lalu dapat dikategorikan benda arkeologi. Benda tersebut
menjelaskan suatu kebudayaan, ilmu pengetahuan, sejarah, dan agama yang ada
pada masanya.
Muatan atau endapan
nilai-nilai yang terkandung dalam benda di transformasi dari masa lalu,
sekarang dan dapat memprediksi masa akan datang. Dalam proses evolusi
sejarah, peran manusia sangat menentukan sekali. Bahkan, manusia menjadi inti
masalah dari gerak sejarah itu sendiri. Oleh karena manusia eksistensinya
begitu kompleks sehingga mengandung nilai. Menurut Ankersmit, umumnya
terdapat tiga hal yang menjadi kajian dalam
filsafat sejarah spekulatif, yaitu pola
gerak sejarah, motor pengerak proses sejarah, dan tujuan
gerak sejarah. Nilai informasi yang ada pada masa lalu ini yang menjadi prediksi
gerak sejarah dimasa depan.
Nilai-nilai tersebut
menjelaskan segala perubahan-perubahan sosial masyarakat yang ada pada masa
lalu. Ada beberapa yang perlu diketahui dalam prinsip-prinsip pelestarian
arkeologi antara lain Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan
berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs
cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Benda cagar budaya
adalah benda alam dan atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau
sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia, Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat
dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan atau tidak berdinding, dan beratap, Struktur cagar budaya adalah
susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yangmenyatu dengan alam, sarana, dan
prasarana untuk menampung kebutuhan manusia, Situs cagar budaya adalah lokasiyang
berada di darat dan atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, dan atau strukturcagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan cagar budaya
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih
yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang
khas.Kriteria benda cagar budaya antara lain, berusia 50 (lima puluh) tahun
atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia5 0 (lima puluh) tahun,
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan
atau kebudayaan, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Zaman
sekarang terjadi kesalahan pandangan atau cara berpikir mengenai benda cagar
budaya, baik dari segi pengolahan, pelestarian, pemanfaatan, serta publikasi.
Hal ini akan terlihat
jelas ketika terjadi pembangunan situs wisata kesejarahaan. Ketika benda
arkeologi tersebut akan dijadikan kawasan wisata, akan terjadi pertentangan
pandangan mengenai benda arkeologi. Di satu sisi benda tersebut akan terlihat
seksi, menarik, megah ketika dibangun ulang maupun dipugar, sedangkan di pihak
lain akan mempertahankan keaslian benda arkeologi walaupun sedikit cacat
dimakan zaman.
Dalam prinsip-prinsip
pelestarian arkeologi, sebuah benda arkeologi akan dipertahankan keasliannya
untuk menjadi nilai-nilai yang terkandung dalam benda tersebut. Dan tidak
diperbolehkan menukar keaslian benda arkeologi. Ketika terjadi perubahan secara
fisik, struktur benda arkeologi akan menghancurkan sistem nilai yang diendapkan
dalam benda arkeologi. Benda arkeologi, situs, kawasan, serta bangunan yang
mewakili cara berpikir masyarakat pada zaman tersebut sehingga kehilangan salah
satu unsur akan merubah sistem yang ada dan dapat mengubah pandangan kita
dimasa sekarang. Mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian arkeologi, berbagai
unsur filosofis, unsur kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan nilai kesejarahan akan
hilang begitu saja tanpa bisa dilacak lebih jauh.Pemahaman yang salah dalam pelestarian
benda arkeologi akan menghilangkan jalur akses informasi ke masa lalu. Sehingga
data yang didapat dari penelitian, pelestarian, pemanfaatan, dan publikasi
benda yang dilestarikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian akan
memberikan data yang tidak valid untuk generasi akan datang.
Intinya, ketika terjadi
perubahan baik benda arkeologi baik secara struktur, bangunan bahkan letak
benda tersebut akan mengubah arus informasi yang terkandung. hal ini perlu
diperhatikan dalam prinsip pelestarian arkeologi. sehingga dimasa yang akan
datang informasi tidak akan mengubah cara berpikir masyarakat, baik yang
didapat dimasa lalu dan masa sekarang serta masa depan sebagai contoh kita
ambil dalam pemugaran sebuah bangunan tembok buatan masa Belanda. Ketika
bangunan tersebut akan dipugar tetapi ada satu bagian tiang yang rusak, maka
cara terbaik adalah mencarikan bahan bangunan yang sezaman yang telah roboh,
kalaupun susah dicarikan bahan yang hampir serupa dengan bangunan yang akan
dipugar.
cara seperti ini dalam
prinsip pelestarian arkeologi dinamakan dengan analogi artinya dicarikan bahan
yang hampir sama dengan bentuk asli. Benda arkeologi saat ini erat kalitannya
dengan pariwisata. benda arkeologi merupakan aset dari pariwisata terutama
wisata sejarah. keterkaitan ini tentunya berkaitan juga dengan pelestarian
terutama dalam pemugaran. dalam hal ini pentingya prinsip pelestarian arkeologi
dengan cara analogi diterapkan, jangan sampai mengabaikannya. Ada sebuah
pandangan ketika seseorang wisatawan mancanegara dalam melihat wisata
kesejarahan. Mereka akan melihat keaslian benda cagar budaya yang unik tanpa
terkontaminasi oleh perkembangan zaman sekarang dan suasana masa lalu tergambar
jelas.Kedepan, kita berharap akan lahir insan-insan generasi yang mengenal,
mencintai, dan melestarikan budaya, memanfaatkan benda arkeologi yang mengikuti
alur prinsip-prinsip pelestarian arkeologi. Adanya sinkronisasi antara pembuat
kebijakan, insan pariwisata, dan pengiat arkeologi baik di tingkat Lokal maupun
Nasional. (Rahman Van Supatra)
Daftar Pustaka
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Arkeologi Nasional, Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan
Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, 2008
Ed. Jenny Edkins- N.V
Williams, Teori-Teori Kritis Menantang Pandangan Utama Studi Politik
Internasional, Yogyakarta Edisi Indonesia diterbitka oleh Pustaka Baca 2011
hal 347
M. Munandar Soelaiman, Ilmu Sosial Dasar Teori dan
Konsep Ilmu Social, Bandung, PT Refika Aditama 2008
Undang-undang Cagar
Budaya no 11 tahun 2011
Posting Komentar